Menurutnya, itulah arti penting kehadiran KPK turut serta dalam pengelolaan aset pemda maupun BUMN.
Dirinya berharap kepada jajaran Kejaksaan khususnya pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk memberikan dukungan kepada pemda.
Demikian juga harapannya kepada lembaga Mahkamah Agung mengingat banyaknya kasus gugatan terkait sengketa aset yang lebih banyak dimenangkan oleh pihak penggugat.
“Kami tetap menghargai independensi badan – badan peradilan. Kami tidak intervensi terkait penanganan perkara. Tapi, minimalisir potensi yang dapat menyebabkan ketidakprofesionalan dalam penanganan sengketa aset,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nawawi memaparkan kinerja dan dukungan yang telah dilakukan pihaknya dalam upaya penyelamatan aset pemda dan BUMN melalui program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola aset.
Hingga triwulan 3 tahun 2021, total tercatat Rp. 40,25 Triliun penyelamatan aset milik daerah, dengan rincian yaitu sertifikasi aset mencapai Rp. 18,8 Triliun; pemulihan dan penertiban aset daerah yang dikuasai oleh pihak ketiga senilai Rp. 3 Triliun; dan penyelesaian kewajiban penyerahan aset prasarana sarana utilitas (PSU) atau fasilitas umum dan fasilitas sosial senilai Rp.18,3 Triliun.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.