Dengan demikian pemerintah kabupaten kupang mungkin akan di rugikan. Kita harapkan ke depan para pengusaha, pengelolah galian C di wilayah kabupaten kupang dapat mentaati aturan yang berlaku,” ujar Sara.
Muslikhan Sara juga menyampaikan terima kasih kepada Dispenda karena lewat kegiatan ini kami lakukan pemeriksaan dan memberikan edukasi terhadap pengendara roda 6 dan 10.
Kami juga lakukan pemeriksaan dokumen kendaraan dan kapasitas muatan. Apabila dokumen kepemilikan tidak lengkap diarahkan untuk mengurus dan yang tidak ada dilakukan tilang di tempat.
Kabid Perencanaan Pemeriksaan dan pengembangan Dispenda Kabupaten Kupang Jhon Lama mengatakan, kegiatan ini dalam rangka penertiban karcis retribusi galian C yang dibawah keluar dari wilayah kabupaten kupang.
Kegiatan ini berdasarkan SK Bupati Kupang Nomor : 179/KEP/ HK/2021 tentang Tim Kordinasi, Pembinaan, Pengawasan dan Penertiban. Kegiatan ini sudah kami lakukan sejak bulan Juni.
“Dalam pemeriksaan ditemukan karcis pajak yang mungkin berlaku di Kabupaten TTS, tetapi di kabupaten kupang tidak berlaku karena dalam karcis tersebut tidak tercantum harga dan jenis material,” ujar Jhon.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.