Wali Kota menegaskan, bagi pihak yang ingin menanam pohon di fasilitas umum seperti di taman, boulevard dan lain-lain dapat berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang yang beralamat di Jln. Bintang, RT. 034/RW. 015, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Wali Kota berharap kepada para pimpinan organisasi atau lembaga pemerintah/swasta/politik/keagamaan/kemasyarakatan/pendidikan/kepemudaan/badan usaha dan lain- lain agar dapat menggerakkan masyarakat melaksanakan imbauan tersebut.
“Diimbau kepada semua masyarakat Kota Kupang untuk membuat lubang serapan di lingkungan masing- masing untuk untuk menampung air (tanam air),” tutup Wali Kota Kupang ini. (*)
( Makson Saubaki)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.