Pada lokasi bangunan tersebut kita pasang police line dan juga menyita peralatan pendukung seperti gerobak dorong dan sekop,” terang Ruddy Abubakar.
Ruddy menambahkan “ada dua bangunan yang satu tidak ada IMB dan yang satunya lagi IMBnya tidak sesuai dengan peruntukannya.
Tahapan fisik pekerjaan pembangunan yang ada IMB tapi tidak sesuai peruntukannya sudah mencapai 70 – 80 persen dan yang tidak ada IMB baru mencapai 40 persen,” tutup Ruddy.
( Makson Saubaki)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.