Yang kelima adalah melakukan pengamanan limbah cair rumah tangga. Yaitu melakukan pemisahan saluran limbah cair rumah tangga melalui sumur resapan dan saluran pembuangan air limbah, serta menyediakan dan menggunakan penampungan limbah cair rumah tangga dan memelihara saluran pembuangan dan penampungan limbah cair rumah tangga.
Menurutnya, bentuk apresiasi pemerintah pusat atas keberhasilan suatu daerah dalam mengubah perilaku hidup bersih dan sehat pada masyarakatnya salah satunya adalah dengan melahirkan inovasi-inovasi yang barbasis lima pilar STBM. (*)
(Makson Saubaki)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.