Dalam peraturan perundang-undangan, pihak rumah sakit dapat dikenakan sanksi pidana jika dengan sengaja menolak pasien.
“Rumah sakit tidak boleh begitu, apalagi sudah kanker, coba dirawat dulu, diperiksa dulu,”Ungkap Anggota Fraksi Demokrat DPR RI.
Pihak rumah sakit mestinya menerima dan merawat pasien, memberikan pertolongan pertama. Persoalan BPJS yang tidak aktif dapat diurus kemudian oleh orang tua.
dr. Meserasi Ataupah Kepala Dinas Kesehatan NTT yang dikonfirmasi Rabu (03/11/2021) via Pesan WhatsApp mengatakan, telah terjadi kesalahan informasi.
Rumah sakit akan tetap menerima pasien sambil menunggu pasien tersebut melengkapi berkas adminitrasi yang diperlukan.
“saya pikir ada kesalahan informasi krn rsu tetap melayani sambil pasien tsb melengkapi administrasinya,”Ujarnya via Pesan WhatsApp.
( Makson Saubaki)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.