Anita Jacoba Gah : Pihak Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Dalam Kondisi Darurat

Anggota Komisi IX DPR RI Anita Jacoba Gah.
Anggota Komisi IX DPR RI Anita Jacoba Gah.

Dalam peraturan perundang-undangan, pihak rumah sakit dapat dikenakan sanksi pidana jika dengan sengaja menolak pasien.

“Rumah sakit tidak boleh begitu, apalagi sudah kanker, coba dirawat dulu, diperiksa dulu,”Ungkap Anggota Fraksi Demokrat DPR RI.

Pihak rumah sakit mestinya menerima dan merawat pasien, memberikan pertolongan pertama. Persoalan BPJS yang tidak aktif dapat diurus kemudian oleh orang tua.

dr. Meserasi Ataupah Kepala Dinas Kesehatan NTT yang dikonfirmasi Rabu (03/11/2021) via Pesan WhatsApp mengatakan, telah terjadi kesalahan informasi.

Rumah sakit akan tetap menerima pasien sambil menunggu pasien tersebut melengkapi berkas adminitrasi yang diperlukan.

“saya pikir ada kesalahan informasi krn rsu tetap melayani sambil pasien tsb melengkapi administrasinya,”Ujarnya via Pesan WhatsApp.

( Makson Saubaki)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version