Pada kesempatan ini, “saya atas nama bank NTT mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Kupang dan jajarannya yang luar biasa dalam memberikan advis hukum bagi kami dalam rangka perbaikan kinerja,”ujar Alex Riwu Kaho.
Dirinya berharap agar tidak terbatas dalam ruang ini, tetapi ada dinamika dan kerja sama antar bank NTT dan polres kupang.
Alex Riwu Kaho mengugkapkan pemberian raward ini terkait pengungkapan kasus kredit macet, dan beberapa pelaku sudah dipidana.
Saat ini kita lagi berupaya menyelesaikan kerugian.
Kapolres Kupang AKBP. Aldinan R.J.H. Manurung S.H, S.I.K, M.SI pada kesempatan tersebut mengatakan, pengungkapan kasus kredit macet di bank NTT terjadi dari tahun 2017 – 2019.
Kita lakukan penyelidikan dan proses penyidikan juga dibantu oleh bank NTT yang sangat kooperatif.
“Beberapa alat bukti kita dapatkan dan kita lanjutkan ke proses penuntutan sampai pada putusan inkrah kenakan 9 tahun hukuman penjarah,”ujar Manurung.
Dirinya menambahkan ‘Ini termasuk hukuman yang sangat berat untuk tindak pidana perbankan maupun korupsi. ini salah satu cara kita membuat efek jera bagi pelaku korupsi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.