Daerah  

2 Desa di Kecamatan AOT, Direkomendasikan Lakukan Seleksi Perangkat Ulang

Wakil bupati kupang Jerry Manafe dalam keterangan pers di kantor camat ambi oefeto timur
Wakil bupati kupang Jerry Manafe dalam keterangan pers di kantor camat ambi oefeto timur.

Kupangberita.com — Dinilai menyalahi aturan dalam seleksi perangkat desa, 2 desa di Kecamatan Amabi Oefeto Timur direkomendasikan lakukan proses seleksi ulang.

Polemik seleksi perangkat desa di Kecamatan Amabi Oefeto Timur terkesan ditinggalkan berlarut oleh pemerintah kecamatan.

Akhirnya polemik ini temui titik terang, setelah Wakil bupati kupang Jerry Manafe, lakukan kunjungan kerja ke kecamatan Ambi Oefeto Timur Senin (18/10/21).

Wakil bupati kupang Jerry Manafe di ambi oefeto timur mengatakan, hasil pertemuan ini, kami dapat membedah berbagai persoalan yang terjadi dan dapat terselesaikan dengan baik.

Terdapat dua desa yang harus lakukan seleksi perangkat desa ulang karena dalam proses kemarin menyalahi aturan.

Kedua desa tersebut yakni desa Pathau dan desa Oenaunu sebaiknya kedua desa ini lakukan seleksi ulang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Dalam proses kemarin panita  dua desa ini sedikit mengalami kesalahan administrasi dan keliru dalam menafsirkan perda dan Perbub  nomor 5 Tahun 2021,”ujar Manafe.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version