Kejati NTT Berhasil Selamatkan Rp 17,3 Miliar Uang Sewah dari PT. NIM

Kejati NTT Serahkan Uang Sitaan dari PT. NIM kepada Bupati Kupang Korinus Masneno.
Kejati NTT Serahkan Uang Sitaan dari PT. NIM kepada Bupati Kupang Korinus Masneno.

(Makson Saubaki)

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version