Kupangberita.com — Kejaksaan Tinggi NTT berhasil menyelamatan keuangan negara sebesar Rp 17,3 miliar atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) antara pemerintah Kabupaten Kupang dengan PT Nusa Investa Mandiri (PT. NIM).
Kajati NTT Yulianto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/9/2021) mengatakan, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 17.375.719.145 atas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan perjanjian bangun guna serah (BGS) antara Pemerintah Kabupaten Kupang dan PT Nusa Investa Mandiri (NIM).
Proses penyelamatan keuangan negara dilakukan penyidik dengan cara mendorong PT Nusa Investa Mandiri (NIM) secara sukarela memenuhi atau mengembalikan hak yang harus atau semestinya diterima oleh Pemerintah Kabupaten Kupang atas perjanjian BGS .
“Sesuai dengan Visi Penindakan Tindak Pidana Korupsi yang menitikberatkan pada aspek pemulihan keuangan negara sebesar-besarnya, bukan pada banyaknya jumlah tersangka,” ujar Yulianto.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.