Jika pada kerjasama sebelumnya, obyek dan ruang lingkup kerjasama yang disepakati hanya pada bantuan dan pertimbangan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Maka dalam kerjasama kali ini diperluas ruang lingkup kerjasama yang turut meliputi, penegakan dan tindakan hukum dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah dan pemulihan aset atau barang milik daerah,”ujar Bupati Kupang.
Dengan kerjasama ini, maka peran Kejaksaan sebagai pengacara negara akan lebih dioptimalkan, dalam pengadilan maupun diluar pengadilan, melalui surat kuasa khusus dari Pemkab Kupang kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Secara Kelembagaan akan terbuka ruang bagi Pemda, untuk dapat memperoleh pendapat hukum atau “legal opinion” dari kejaksaan,”urai Bupati Kupang.
Pesan Bupati Kupang kepada perangkat daerah yang secara teknis akan melaksanakan kerjasama, diharapkan keaktifannya untuk dapat memanfaatkan ruang koordinasi dan konsultasi yang telah dibuka.
Dia menerangkan, sudah bukan masanya lagi untuk kita memandang Kejaksaan hanya dari kacamata penegakan dan penuntutan hukum.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.