Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jokowi diputuskan bersalah oleh pengadilan

Avatar photo
240d1cec f4d9 46ed 8cdd ac80cf3028a0 169

“Menghukum tergugat I (Presiden Jokowi) untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” ujar Saifuddin.

Baku mutu udara ambien adalah kadar zat, energi, dan/atau komponen lain yang ada di udara bebas.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Menghukum tergugat II (Menteri LHK Siti Nurbaya) untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat, dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat,” ungkap hakim Saiffudin.

Baca Juga:  Tegakkan Marwah Institusi, Polda NTT Pecat Perwira Tak Beretika yang Terlantarkan Istri dan Anak

Adapun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan banding terkait putusan polusi udara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal tersebut disampaikan oleh Anies melalui unggahan di akun twitter @aniesbaswedan pada Kamis (16/9/2021).

“Hari ini juga, PN Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara.

PemprovDKI Jakarta memutuskan tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik,” kata Anies.( Dilansir dari liputan6.com)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost