Kupangberita.com — Gerak cepat Polsek Takari, membekuk terduga pelaku pencurian ternak di desa Hueknutu, Kecamatan Takari, kabupaten Kupang. Rabu ( 22 /08 2021) pukul 11:30 Wita.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung melalui Paur Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat via pesan whatsApp kepada kupangberita.com mengatakan, penangkapan tersebut di pimpin oleh kanit shanbara sektor Takari, Aiptu Gusti Made Yudarsana, Kanit Reskrim, Bripka Viktor Dakomita, Kanit IK, Bripka Danang P. J beserta 2 orang anggota reskrim Polsek Takari.
Dijelaskan Randy terduga pelaku NL alias T (56), jenis kelamin laki-laki pekerjaan petani, alamat di RT. 006 RW. 003 Desa Hueknutu Kecamatan Takari, kabupaten Kupang.
Hal ini berdasarkan nomor laporan polisi : LP/ 16 /IX /2021 /Polda NTT /Res Kupang /Polsek Takari tanggal 19 September 2021.
Penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian ternak (Curnak), dilakukan aparat kepolisian polsek Takari di rumah terduga pelaku.
Setelah dilakukan penangkapan pelaku di periksa pada pukul 15. 15 Wita terduga pelaku langsung digiring ke Mapolres Kupang untuk dilakukan penitipan di sel polres Kupang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.