Kupangberita.com — Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe memimpin Sosialisasi Peraturan Bupati Kupang tentang Peran Desa dalam Intervensi Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Kupang Tahun 2021. Kegiatan sosialisasi di ruang rapat Wakil Bupati Kupang Kamis, 9 September 2021.
Dihadiri oleh pimpinan OPD terkait termasuk di dalamnya Kadis Kesehatan Robert Amaheka, Kadis PMD Charles M. Panie dan Kadis DP2KBP3A Yesai Lanus.
Dalam kegiatan tersebut, Wabup Jerry menyampaikan arahannya tentang Peraturan Bupati Kupang Nomor 19 tentang perubahan atas Perbup Kupang No. 49 tahun 2019 mengenai percepatan pencegahan dan penurunan stunting.
Jerry Manafe mengatakan bahwa masalah stunting sudah ada sejak dulu, namun kita bersyukur karena Pemerintah Pusat sudah berpikir bagaimana tumbuh kembang anak-anak menjadi lebih baik.
“Hari ini kita sosialisasikan Perbup yang sudah dibuat. Ada beberapa hal untuk menjadi perhatian, stunting tidak lagi dibawah DPA Dinkes melainkan sudah berada di DPA DP2KBP3A. Namun harus terus berkolaborasi kerja dengan dinas-dinas terkait dan bersinergi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.