Kadis DP2KBP3A Yesai Lanus juga menjelaskan, sehubungan dengan Perpres nomor 72 Tahun 2021 tentang pengalihan dari Dinkes ke DP2KBP3A, ada kekuatiran karena dalam dinas kami ada pengurusan terkait urusan perempuan dan anak, KB dan stunting.
”Saya yakin , 14 % itu bisa dipenuhi. Selain pengalihan tanggung jawab ditentukan dengan SDM , semoga tenaga-tenaga handal dari Dinkes dapat memback up kami di,”ujar Yesai Lanus. ( protkol dan Komunikasi Pimpina Pembkab Kupang).
( Makson Saubaki)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.