Bukti lain kata dia, atas dasar berita acara dari panitia itu maka pemerintah Kecamatan Amarasi Barat tanggal 25 Juli 2021 mengumumkan nama calon perangkat yang lolos maupun tidak lolos, pengumuman itu disampaikan melalui warta Jemaat pada 4 Gereja di Desa Soba dan dirinya dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Menurutnya, tanggal 27 Juli 2021 Kepala Desa mengadakan rapat bersama panitia dan memutuskan bahwa dirinya tidak boleh mengikuti ujian tertulis. Semua berkas administrasinya dikembalikan tanpa berita acara hasil kesepakatan.
(Makson Saubaki)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.