Kupangberita.com —– Polemik seleksi perangkat Desa Nunmafo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang temui titik terang.
Hal ini terjadi setelah salah satu peserta seleksi Yetri Hawila Ora, melayangkan surat sanggahan kepada Camat, AOT, Bupati Kupang, DPRD dan Dinas PMD karena dirinya digugurkan dalam tahapan seleksi wawancara.
Camat Amabi Oefeto Timur Maher Ora Jumat ( 27/08/2021) kepada media kupangberita.com mengatakan siap melaksanakan perintah pimpinan untuk merevisi kebijakan mengugurkan calon perangkat Desa Nunmafo berdasarkan hasil tahapan wawancara.
Setiap keputusan yg diambil jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan ditinjau kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagai Camat dirinya harus siap jika diperintahkan untuk meninjau kembali rekomendasi Camat terhadap penetapan calon perangkat Desa Nunmafo,”ujar Maher Ora.
(Makson Saubaki)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.