Dalam Perbub.No 5 Tahun 2021 Bab IV Pasal 24 ayat 2 nilai akhir diperoleh dari nilai administrasi ditambah nilai tes tertulis. Di Desa Nunmafo menambah tes wawancara dalam seleksi, ini dasar rujukannya apa.
“Dirinya merasa heran dalam dokumen lamaran ia juga lampirkan surat pengalaman kerja tetapi aneh dalam penilaian nilainya tidak ada,”ujar Ora.
Masih kata Yetri, desa lain dilingkup Kecamatan Amabi Ofeto Timur tidak ada penilaian dan tahapan tes wawancara tetapi tes wawancara hanya berlaku di desa Nunmafo saja.
“Jika tes wawancara itu masuk dalam kriteria penilaian saya keberatan karena tidak ada dasar rujukan yang mendasar, apa lagi tes wawancara hanya berlaku di satu desa saja,”ujar Yetri Ora.
Dirinya juga membeberkan dalam wawancara cuman ada pertanyaan meliputi identitas nama saya dan mengapa saya tamatan keperawatan ikut melamar sebagai perangkat desa tidak rugi kalau jadi perangkat desa.
“Pertanyaan tersebut saya jawab bahwa semuanya ini saya lakukan karena panggilan jiwa untuk pelayanan bagi masyarakat desa Nunmafo,”ujar Yetri Ora.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.