Saya waktu itu mewakili lembaga DPRD kalau presentasi itu mencapai 200 persen maka saya atas nama lembaga DPRD mendukung pemerintah 200 persen menolak Semau masuk Kota.
Apakah sebuah kajian akademis itu menjadi keputusan, itu kan aneh. Demikian juga dengan bandara El Tari. Bicara letak bandara El Tari mari kita bicara tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan juga Semau.
”Sampai detik ini belum ada perubahan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTRW). Semau dan Bandara El Tari masih dalam wilayah Kabupaten Kupang,’’ujar Ketua DPC PDI-P Kabupaten Kupang ini.
”Ia juga mengatakan bahwa tidak ada rencana Pemerintah Kabupaten Kupang untuk menyerahkan aset dan menggabungkan semau masuk Kota. Karena belum ada perubahan RTRW.
Pembahasan RTRW itu bicara batas wilayah antara satu wilayah dengan wilayah lainnya dan potensi yang ada pada wilayah tersebut. Lantas aturan turun dari langit yang mengatakan Semau dan Bandara El Tari Masuk Kota,’’ujar Johanes Mase.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.