“Dani Tauho menambahkan, kepada KPM untuk menunaikan kewajibannya membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Karena Pajak yang dibayarkan itu akan kembali dinikmati oleh masyarakat juga dalam bentuk program atau kegiatan lain oleh Negara,,”ujar Kepala Desa Oesusu ini.
Sementara itu Sekcam Takari Lubis B. Tuan mengatakan, untuk Kecamatan Takari sudah ada beberapa desa yang menyalurkan BLT kepada KPM. Desa – desa itu yakni Desa Fatukona, Desa Tanini, Desa Hueknutu, Desa Noelmina, Desa Oesusu, sementara untuk Desa Tuapanaf akan dibagikan dalam waktu dekat.
Terdapat satu desa di Kecamatan Takari yakni Desa Benu masih terkendala karena kepala desa itu baru saja meninggal dunia sehingga untuk pencairan dana BLT harus menunggu penjabat kepala desa yang ditunjuk oleh Pemerintah Kecamatan untuk menandatangani dokumen administrasi pencairan dana di bank penyalur.
“Dana BLT ini merupakan stimulus dari pemerintah untuk pemulihan ekonomi masyarakat akibat dari dampak pandemi Covid-19. Selain menerima haknya, KPM pun tidak lupa dengan kewajiban membayar PBB, hal ini mesti diutamakan oleh KPM,”ujar Lubis B. Tuan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.