Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe dihadapan masyarakat korban bencana Seroja Desa Oesena langsung menelpon Kepala Balai Perumahan wilayah NTT menanyakan kepastian relokasi dimaksud.
Jawaban yang diperoleh bahwa batalnya relokasi karena pemerintah Kabupaten Kupang terlambat menyerahkan berkas administrasi SK Bupati Kupang dan SK Kepala Dinas Kehutanan NTT yang memberikan ijin untuk alih fungsikan kawasan hutan seluas 4,8 hektar untuk relokasi 238 KK.
Kepala Balai Perumahan NTT melalui sambungan telepon dengan Wakil Bupati Kupang mengatakan semua kelengkapan administrasi terlambat diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang sehingga berakibat batalnya pembangunan rumah bagi korban badai Seroja di Desa Oesena.
Kepala Desa Oesena Nelson Boymau mengatakan, secara kasat mata kondisi patahan tanah ini sangat rawan dan akan menimbulkan korban jiwa jika tidak segera direlokasi.
“Selama ini, pemerintah pusat hingga pemerintah daerah tidak pernah mengirimkan tim ahli untuk meneliti tingkat kerawanan akibat patahan tanah sehingga masyarakat tidak pernah mendapat kepastian tentang apakah kondisi yang terjadi berbahaya bagi masyarakat atau tidak,”ujar Nelson Boymau.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.