Kami minta Gubernur, Bupati dan Walikota agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rumah sakit dan Satgas Covid-19 di masing-masing daerah agar lebih efektif dalam melakukan penanganan medis.
“Kami apresiasi kerja keras para tenaga kesehatan. Namun beragam protes warga menunjukkan kemungkinan ada kekeliruan dalam pelayanan kesehatan. Ini yang harus dibenahi,” tegas Isto Haukilo.
Selain itu, DPD GMNI NTT juga mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait transparansi rekam medis pasien yang ditangani. Ada kejadian yang pasiennya divonis positif covid-19, namun hasilnya tidak ditunjukkan kepada pasien maupun kelurga sehingga ada respon protes masyarakat. Hal demikian harus menjadi perhatian pemerintah untuk segera dibenahi karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“ Pasal 52 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran disebutkan hak pasien diantaranya mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis, mendapatkan pendapat dokter, mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis, menolak tindakan medis dan mendapatkan isi rekam medis”, jelas Isto.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.