“Akhirnya kami memberikan pembinaan fisik hukuman ringan berupa push up dan membuang semua miras yang tersisa serta memberikan himbauan agar tidak keluyuran diatas Pukul 20.00 wita terkait surat edaran PPKM level 4,” ujar William Meko.
William Meko menambahkan, kami sudah memberikan himbau berulang kali tapi masih didapati masyarakat belum mematuhi protokol kesehatan.
“Kami akan terus berupaya memberikan himbauan kepada masyarakat mentaati Prokes Covid-19 sehingga dapat memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona . Serta melakukan operasi Kamtibmas guna mencegah terjadinya tindakan premanisme khususnya di Kota Kota Kupang,” tegas Meko.
(Makson Saubaki)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.