Ayub Titu Eki, menambahkan kebijakan mendirikan banyak sekolah tersebut menimbulkan persoalan kekurangan tenaga pendidik, namun ia jua mengambil kebijakan guru gugus sekolah yaitu satu orang guru diwajibkan mengajar di beberapa sekolah untuk menutupi kekurangan tenaga pendidik.
“kita contohi GMIT dimana ada satu Pendeta yang menjadi Pendeta wilayah yang melayani di beberapa mata jemaat, sehingga bila diimplementasikan menjadi guru gugus sekolah, satu orang guru bisa saja mengajar di beberapa sekolah,” ujar mantan Bupati Kupang 2 periode ini.
(Makson Saubaki)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.