Lanjut Shirley Manutede, “Jeheskial Apus diduga turut mengeluarkan modal BUMDes secara fiktif, melakukan barang dengan mark up.
Melakukan mark up harga pada pekerjaan pembangunan fisik , fiktif dan tidak menyetor kas tahun sebelumnya”.
Berdasarkan perbuatan kedua tersangkan bendahara desa kolabe bersama mantan Kepala Desa kolabe Albert Zefanya Nompetus, (dalam penuntutan terpisah). Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.028.678.585,-.
Untuk selanjutnya penyidik segera merampungkan berkas perkara tersangka dan segera ditingkatkan ke tahap penuntutan. ( KB-01)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.