Dengan bobot ini, keputusan akhir akan ditentukan secara komprehensif dan strategis,” ujar Teldy Sanam, Sabtu (10/5).
Teldy Sanam juga menegaskan pentingnya kedisiplinan waktu.
“Siapa pun peserta yang terlambat lebih dari 15 menit dianggap mengundurkan diri secara otomatis,” tegasnya.
Visi besar Pemkab Kupang terhadap PDAM adalah transformasi digital, efisiensi manajemen, dan keberlanjutan sumber daya air.
Oleh karena itu, sosok direktur yang akan dipilih harus:
- Memiliki kompetensi strategis
- Berpikir visioner
- Siap membawa transformasi digital di sektor layanan air minum
Proses seleksi ini merujuk pada Permendagri No. 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian direksi dan dewan pengawas BUMD — menjamin legalitas dan integritas proses.
Transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip utama seleksi ini, dan hasil akhir akan diumumkan secara terbuka.
Publik dan stakeholder kini menanti sosok yang akan menjadi nahkoda baru PDAM Kupang — apakah pemimpin selanjutnya mampu menjawab tantangan pengelolaan air bersih di era modern?***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.