Desa Cantik bukan hanya program simbolik, tapi bagian dari kontribusi nyata terhadap pemenuhan Asta Cita ke-6: “Membangun dari Desa dan dari Bawah untuk Pertumbuhan Ekonomi, Pemerataan Ekonomi, dan Pemberantasan Kemiskinan”.
Hal ini sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam penguatan tata kelola desa adaptif.
Desa atau kelurahan yang ditetapkan sebagai Desa Cantik harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya telah mendapatkan pembinaan statistik dari BPS, menunjuk agen statistik desa, serta mampu menghasilkan output seperti Profil Desa, Publikasi Statistik, dan Website Statistik Desa/Kelurahan.
Desa Besmarak kini menyandang predikat Desa Cantik berdasarkan Keputusan Kepala BPS Tahun 2025.
Sebuah langkah awal menuju desa yang tidak hanya maju secara fisik, tetapi juga unggul dalam pengelolaan data, sebuah pondasi kokoh untuk pembangunan yang berkelanjutan.
Dengan langkah ini, Kabupaten Kupang menegaskan komitmennya untuk tidak hanya membangun desa secara infrastruktur, tetapi juga membangun ekosistem data dari akar rumput demi Indonesia yang lebih cerdas, adil, dan sejahtera.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.