Pemeriksaan dilakukan selama tujuh hari dan itu masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” jelasnya.
Lebih jauh, Simon menjelaskan bahwa proses pengeluaran sapi mencakup tahapan dari desa hingga ke tingkat provinsi.
Balai Karantina menjadi pintu terakhir sebelum hewan diberangkatkan ke luar daerah.
Seluruh dokumen dari instansi terkait harus lengkap sebelum pemeriksaan kesehatan dilakukan ulang oleh petugas karantina.
Simon juga menggarisbawahi pentingnya evaluasi terhadap sistem regulasi pengiriman ternak yang ada saat ini.
Ia menilai perlunya peninjauan ulang terhadap alur dan kewenangan pemberian rekomendasi guna meminimalkan celah penyalahgunaan wewenang di lapangan.
“Kami mendukung penuh evaluasi regulasi, karena rekomendasi pengiriman ini kewenangannya ada di Pemda, baik kabupaten maupun provinsi.
Perlu ada pengawasan ketat agar sistem ini tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu,” tandasnya.
Dengan sorotan publik yang terus meningkat terhadap praktik-praktik tak wajar dalam pengurusan administrasi pengiriman sapi, Balai Karantina NTT menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan tugas sesuai prosedur, sekaligus menyerukan transparansi dan integritas dari seluruh instansi yang terlibat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.