“Lembaga Adat adalah penjaga nilai, etika, dan identitas kita sebagai masyarakat Kabupaten Kupang. Saya berharap, para tokoh adat yang dikukuhkan hari ini bisa menjadi teladan, menjaga marwah lembaga, serta merawat persatuan dalam semangat Bhineka Tunggal Ika,” ujar Bupati.
Bupati juga menyampaikan rencana rutin menggelar Pesta Rakyat di setiap kecamatan pada bulan Agustus sebagai upaya melestarikan dan memperkuat budaya daerah.
“Selama satu minggu penuh, kita rayakan budaya kita di setiap kecamatan, dan saya bersama Ibu Wakil Bupati akan hadir langsung,” tandasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Mesak Elfeto, menjelaskan bahwa pengukuhan ini didasarkan pada Keputusan Bupati Kupang Nomor: 352/KEP/HK/2025.
Ia berharap, penguatan peran Lembaga Adat dapat mendampingi pemerintahan desa dalam menjalankan roda pembangunan yang sejalan dengan kearifan lokal.
Turut hadir dalam acara ini Wakil Bupati Aurum Titu Eki, Plt. Sekda Marthen Rahakbauw, serta para pimpinan perangkat daerah, sebagai bentuk dukungan penuh terhadap inisiatif pelestarian dan pemberdayaan adat di Kabupaten Kupang.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.