Daerah  

Pemerintah Kabupaten Kupang Batalkan Kelulusan 8 Calon PPPK Tahap II Tahun 2024

Reporter : Makson Saubaki
Surat keputusan pembatalan kelulusan PPPK oleh Bupati Kupang.
Surat keputusan pembatalan kelulusan PPPK oleh Bupati Kupang.

Pemerintah Kabupaten Kupang resmi membatalkan kelulusan 8 Calon PPPK Tahap II Tahun 2024 berdasarkan hasil sanggah. Keputusan ini tertuang dalam pengumuman resmi tertanggal 27 Maret 2025.

Kupang, KBC — Pemerintah Kabupaten Kupang, membatalkan kelulusan 8 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi pada 2024.

Kedelapan orang tersebut dibatalkan kelulusannya setelah melalui masa sanggahan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang sejak 18 hingga 20 Maret 2025.

Pembatalan tersebut tertuang dalam penguman Nomor: BU.800/728/BKPSDM/III/2025 Tentang Hasil Seleksi Administrasi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Pasca Sanggah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun 2024.

Surat pengumuman tersebut resmi ditandatangani Bupati Kupang, Yosef Lede tertanggal 27 Maret 2025.

Berikut nama – nama yang dibatalkan kelulusan PPPK:

1. Efradina Junaria Sula
2. Jakub Patrick Nomleni
3. Yordan Mildi Isu
4. Sumiati Burhan
5. Dorimus L.F Nakamnanu
6. Sefrianus F.N Sumbanu
7. Wempy R. Naetasi
8. Mami Marlina Masneno.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version