Kupang, KBC — Ketua Tim Transisi Bupati dan Wakil Bupati Kupang, Siprianus Klau, mendukung penuh kebijakan apel pagi dan sore yang diterapkan oleh Bupati Yosef Lede dan Wakil Bupati Aurum Obe Titu Eki.
Menurutnya, kebijakan apel dua kali sehari setiap hari kerja ini merupakan langkah bijak untuk meningkatkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kupang.
Dalam wawancara dengan wartawan pada Selasa (11/03), Sipri menyampaikan pentingnya disiplin dalam mendukung kinerja ASN yang lebih baik.
“Disiplin sangat diperlukan untuk meningkatkan kinerja ASN, yang selama ini sering terlambat masuk kerja setelah pukul 8.00 Wita dan pulang sebelum jam yang ditentukan,” ujarnya
Ketidakdisiplinan ASN berpengaruh negatif terhadap tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Oleh karena itu,
Sipri menegaskan bahwa apel pagi dan sore yang diterapkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Kupang merupakan bagian dari pelaksanaan visi-misi yang menjanjikan kepada masyarakat.
Menurutnya, reformasi birokrasi yang ingin dicapai Bupati Kupang harus didukung dengan kebijakan yang konkret, seperti apel dua kali sehari.
“Apel dua kali reformasi sehari ini adalah langkah nyata dalam birokrasi, yang bertujuan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” jelas Sipri.
Ia juga menambahkan bahwa reformasi birokrasi di Kabupaten Kupang harus dilakukan dengan cermat agar dapat memberikan dampak positif terhadap tata kelola pemerintahan.
Senam Bersama ASN untuk Menjaga Kesehatan dan Kekompakan
Selain apel pagi dan sore, Bupati dan Wakil Bupati Kupang juga mengadakan senam kesegaran jasmani setiap Jumat pagi.
Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kesehatan para ASN sekaligus mempererat kebersamaan di antara mereka.
Dengan demikian, kebijakan yang diterapkan Bupati Kupang diharapkan tidak hanya meningkatkan disiplin ASN tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan kompak.
Sejak hari pertama bekerja, Bupati dan Wakil Bupati Kupang sudah melaksanakan apel pagi pada pukul 08.00 Wita dan apel sore pada pukul 15.00 Wita.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki sistem kerja ASN di Kabupaten Kupang dan membawa perubahan positif dalam birokrasi pemerintahan.
Dengan adanya kebijakan ini, semua pihak diharapkan mendukung penuh upaya Bupati dan Wakil Bupati Kupang dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih baik dan bersih.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.