Terutama dana desa dan dana spesifik grand dilakukan dengan baik dan hindari korupsi, kolusi dan nepotisme.
2. Kepala desa dituntut berpikir dan bekerja cerdas. Di antaranya mendukung program Jaksa Jaga Desa. Melalui program ini, kepala desa dapat melakukan konsultasi dengan pihak kejaksaan agar dapat memperkecil terjadinya kesalahan administrasi.
3. Kepala desa dituntut untuk dapat mengembangkan potensi desa dalam rangka peningkatan pendapatan asli desa, salah satunya dengan melakukan revitalisasi bundes yang tidak aktif.
“Harapan saya, dengan meningkatkan pendapatan desa, maka dapat menunjang peningkatan penghasilan tetap bagi kepala desa maupun perangkat desa,” pesannya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.