Daerah  

Pemkab Kupang Umumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Reporter : Makson Saubaki
Foto. Pemkab Kupang Umumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
Foto. Pemkab Kupang Umumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.

Oelamasi, KBC — Pemerintah Kabupaten Kupang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Kupang Nomor: B.800/11/BKPSDM/I/2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 di Lingkungan Pemkab Kupang.

Surat Edaran tersebut guna Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 serta memperhatikan Surat Bupati Kupang Nomor BU, 800/2809/BKPSDM/XII/2024 tentang Penetapan hari yang diliburkan diluar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Untuk melihat hari libur nasional dan Cuti bersama dapat mengikuti pada tautan di bawah ini:
https://sg.docworkspace.com/d/sIBeYjq6vAZa3x7wG?sa=601.1123

 

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version