Kupang, KBC — Pemerintah Kota Kupang bergerak cepat merespon surat edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kupang terkait larangan untuk mengkonsumsi daging yang dipotong di Rumah Potong Hewan (RPH) Bimoku.
Tindakan nyata dari Pemkot Kupang ini langsung direspons positif oleh MUI Kota Kupang, yang pada Minggu (19/1) dini hari mencabut surat edaran larangan konsumsi daging dari RPH Bimoku.
Ketua MUI Kota Kupang, H. Muhammad MS, secara simbolis pemotongan hewan di RPH Bimoku sebagai tanda kehalalan telah terpenuhi.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Pejabat (Pj.) Wali Kota Kupang Linus Lusi, S.Pd., M.Pd., anggota DPRD Kota Kupang, pengurus MUI, para pengusaha hewan, serta jajaran pemerintah terkait.
Pj. Wali Kota Kupang, Linus Lusi, menyampaikan rasa terima kasih kepada MUI yang telah berkomunikasi dan berkoordinasi secara baik sehingga masalah ini bisa segera terselesaikan.
Ia menegaskan bahwa upaya ini dilakukan untuk menjamin kenyamanan warga Muslim di Kota Kupang sebagai konsumen, sekaligus mencegah potensi kerugian yang bisa dialami para pelaku usah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.