Kupang, KBC — Pemerintah Kabupaten Kupang mengumumkan hasil seleksi PPPK tahun 2024 tahap 1. Pengumuman tersebut berdasarkan NOMOR: BU.800/2852/BKPSDM/XII/2024
tentang hasil seleksi kompetensi
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahap I di lingkungan pemerintah Kabupaten Kupang tahun anggaran 2024.
Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11456/B- KS.04.03/SD/K/2024 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Teknis TA. 2024, Nomor 11976/B-KS.04.03/SD/K/2024 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Kesehatan TA. 2024 dan Nomor 471/B-KS.04.03/SD/K/2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru TA. 2024, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
I. Hasil Seleksi Kompetensi PPPK.
1. Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini;
2. Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan pada Lampiran Pengumuman ini adalah sebagai berikut:
Bagi PPPK Teknis dan Kesehatan
a. L: Peserta Lulus menurut Keputusan Menpan RB No 347 dan 349 Tahun 2024
b. R1: Peserta D-IV Bidan Pendidik TA. 2023 menurut Keputusan Menpan RB No 349 Tahun 2024
c. R2: Peserta Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 347 dan 349 Tahun 2024
d. R3: Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 347 dan 349 Tahun 2024
e. R4: Peserta Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 347 dan 349 Tahun 2024
f. TH : Peserta Tidak Hadir
TMS: Peserta Tidak Memenuhi Syarat
h. APS: Peserta Mengajukan Pengunduran Diri
1. DIS: Peserta Didiskualifikasi
J. A/B/C/D: Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilama dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
Bagi PPPK Guru
a L: Peserta Lulus menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
b. RIA: Peserta Prioritas Guru Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
c. RIB: Peserta Prioritas Guru Non ASN menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
d. RIC: Peserta Prioritas Lulusan PPG menurut Keputusan Menpan RB No 348
e. RID: Peserta Prioritas Guru Swasta menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
F. R2: Peserta Guru Eka THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
g. R3: Peserta Guru Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
h. R4: Peserta Guru Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
i R5: Peserta Lulusan PPG menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
j. TH: Peserta Tidak Hadir
k. TMS: Peserta Tidak Memenuhi Syarat
L. LAPS: Peserta Mengajukan Pengunduran Diri
m. DIS: Peserta Didiskualifikasi
n. S: Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdafta dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapa nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
II. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)
1. Peserta yang dinyatakan lulus dapat melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup pada akun masing-masing peserta melalui https://sscasn.bkn.go.id terhitung mulai tanggal 1 s/d 31 Januari 2025.
Untuk melihat pengumuman tersebut dapat melihat pada tautan dibawah ini:
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.