Daerah  

Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Kupang Soal Libur Natal dan Tahun Baru 2025, ASN Kecewa

Reporter : Makson Saubaki
Foto. Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Kupang Soal Libur Natal dan Tahun Baru 2025.
Foto. Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Kupang Soal Libur Natal dan Tahun Baru 2025.

Berikut bunyi informasi yang berhasil diperoleh media:  “Shalom selamat siang Bpk/Ibu Pimpinan OPD….terlampir Edaran hari libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Di lingkup Pemerintah Kab Kupang. Khusus utk tgl 27 dan 30 Desember kita masuk kantor seperti biasa.

Tgl 31. Desember kita masuk setengah hari jam 08.00-12.00 wita.

Mohon agar Bpk/Ibu Pimpinan dapat menginformasikan kpd para pegawai di OPD Masing2x.

Mohon bapak/Ibu dpt memperhatikan surat edaran bupati kupang ttg langkah2x pengelolaan keuangan di akhir tahun yg telah dikeluarkan sebelumnya….terima kasih,”demikian tulis infomasi tersebut.

Dengan beredarnya informasi tersebut sejumlah ASN saat berada dilantai 2 Kantor bupati kecewa dan mengungkapkan “bunyi surat edaran lain WA masuk lain.

Kalau mau begitu jangan buat surat edaran libur dan cuti bersama,” kata Seorang ASN yang tidak mau menyebutkan namanya.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version