Berikut bunyi informasi yang berhasil diperoleh media: “Shalom selamat siang Bpk/Ibu Pimpinan OPD….terlampir Edaran hari libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Di lingkup Pemerintah Kab Kupang. Khusus utk tgl 27 dan 30 Desember kita masuk kantor seperti biasa.
Tgl 31. Desember kita masuk setengah hari jam 08.00-12.00 wita.
Mohon agar Bpk/Ibu Pimpinan dapat menginformasikan kpd para pegawai di OPD Masing2x.
Mohon bapak/Ibu dpt memperhatikan surat edaran bupati kupang ttg langkah2x pengelolaan keuangan di akhir tahun yg telah dikeluarkan sebelumnya….terima kasih,”demikian tulis infomasi tersebut.
Dengan beredarnya informasi tersebut sejumlah ASN saat berada dilantai 2 Kantor bupati kecewa dan mengungkapkan “bunyi surat edaran lain WA masuk lain.
Kalau mau begitu jangan buat surat edaran libur dan cuti bersama,” kata Seorang ASN yang tidak mau menyebutkan namanya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.