Oleh karena itu, dalam radius 200 meter masyarakat atau keluarga yang mempunyai rumah di lingkungan itu maka harus menjaga kebersihan lingkungannya, melalui 3 M 1 Plus yakni, menguras dan membersihkan tempat yang sering dijadikan tempat penampungan air seperti bak mandi, ember air, tempat penampungan air minum, penampung air lemari es dan lain-lain dan menutup, rapat- rapat tempat-tempat penampungan air seperti drum, kendi, toren air, dan lain sebagainya, mengubur atau mendaur ulang barang bekas yang memiliki potensi untuk jadi tempat perkembangbiakan nyamuk penular Demam Berdarah.
Terkait kasus DBD ini, Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan belum lama ini melaunching Implementasi Wolbachia sebagai upaya penanggulangan DBD di Kota Kupang.
Kota Kupang menjadi salah satu dari 5 kota yang terpilih sebagai pilot project penanggulangan DBD melalui teknologi Wolbachia.
Tentunya, salah satu masalah kesehatan yang perlu mendapat penanganan serius adalah DBD yang merupakan virus yang dibawah oleh nyamuk.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.