Kegiatan OSS RBA diikuti 30 Pelaku Usaha yang bisa langsung membawa pulang NIB masing-masing dan melengkapi data NIB mereka sendiri melalui handphone masing-masing.
Sebagai informasi, LKPM wajib disampaikan secara online melalui https://oss.go.id/ pada menu Pelaporan LKPM.
Frekuensi penyampaian LKPM tergantung pada skala usaha, yaitu bagi Pelaku usaha kecil setiap 6 bulan dalam 1 tahun dan bagi Pelaku usaha menengah dan besar setiap 3 bulan (triwulan) pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 di tiap periodenya.
Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama 2 periode berturut-turut akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis melalui email perusahaan.
LKPM merupakan salah satu alat pengendalian penanaman modal oleh pemerintah. Pengendalian ini bertujuan untuk memantau pelaksanaan penanaman modal, Membina pelaku usaha, Mengawasi pelaksanaan penanaman modal.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.