Kapolres Kupang, dalam arahannya menekankan pentingnya operasi ini dalam menciptakan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan, menurunnya tingkat fatalitas kecelakaan, meningkatnya kepercayaan publik terhadap Polri dan terwujudnya kamseltibcar lantas yang mantap.
Kapolres Kupang meminta agar, selama pelaksanaan Operasi Zebra, fokus pengawasan meliputi 9 jenis pelanggaran lalu lintas yang sering kali memicu kecelakaan.
Ia menyebutkan 9 jenis pelanggaran tersebut yakni pengemudi atau pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara yang masih dibawah umur, tidak menggunakan helm SNI, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan safety belt, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol serta pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus, melebihi batas kecepatan dan melebihi ketentuan daya angkut serta kendaraan yang parkir di bahu jalan.
Berdasarkan data IRMS Dilantas Polda NTT pada semester I tahun 2024 terdapat 658 kejadian dengan korban meninggal dunia mencapai 168 orang, luka berat sebanyak 273 orang dan luka ringan sebanyak 767 orang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.