Selain itu, penahan lumpur yang berjumbai hingga menyentuh aspal bisa menerpa debu atau pasir dijalanan yang mengganggu penglihatan serta polusi udara bagi pengendara dibelakang terutama kendaraan roda dua,” jelasnya.
Menurut Iptu Arina, bahwa Pihkanya telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait adanya kendaraan angkutan yang menggunakan aksesoris tambahan.
“Asesoris tersebut justru membahayakan pengendara lain, terutama kendaraan dengan penahan lumpur yang terlalu besar dan tidak sesuai standar.
Oleh karena itu, kami mengambil tindakan tegas untuk menertibkan hal ini demi keselamatan bersama,” ujar Iptu Arina.
Selain itu, dalam operasi ini, Satlantas Polres Kupang juga menertibkan kendaraan pengangkut pasir, kerikil, dan tanah yang tidak ditutupi terpal dengan benar.
Kendaraan-kendaraan tersebut sering kali menjadi sumber debu dan material berbahaya yang berpotensi membahayakan pengendara di sekitarnya.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kendaraan pengangkut material, seperti pasir, tanah dan kerikil, harus ditutupi terpal.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.