- Dapat menentukan kewajaran belanja untuk untuk melaksanakan suatu kegiatan sesuai dengan tupoksi masing masing SKPD;
- Meminimalisir terjadinya Pengeluaran yang kurang jelas yang menyebabkan in-efisiensi anggaran daerah;
- Meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam Pengelolaan keuangan daerah;
- Penentuan anggaran berdasarkan pada tolok ukur kinerja yang jelas.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.