Program yang diluncurkan ini untuk menghindari hal-hal yang bersifat tunai. Dengan adanya mesin ini pembeli melakukan pembayaran karcis sudah menggunakan non tunai.
“Artinya, ketika struk pembayaran dicetak maka akan tercatat di sistem dan tinggal setiap bulan Dispenda dapat mengecek melalui sistem aplikasi,” jelas Richardus.
Sementara terkait sistem aplikasi secara online, Richardus memastikan bahwa sistem aplikasi dan jaringan internet melalui mesin EDC yang akan ditempatkan dibeberapa titik itu telah siap.
Menurut Richardus pemberlakuan pembayaran secara digital ini akan meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat integrasi ekonomi dan keuangan digital.
“Tentu melalui kerjasama ini, dapat memperkuat efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu juga turut mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan di Kabupaten Kupang,”pungkasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.