Kalau selama ini pesisir ini kumuh dan tidak terurus, ke depan akan menjadi daerah wisata yang modern,” pungkasnya.
Dengan pembangunan objek wisata modern, maka akan menciptakan peluang lapangan kerja baru bagi warga di sekitar lokasi, terutama bagi warga yang telah menghibahkan tanahnya.
Terkait anggaran, menurut Jeriko, pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR sudah menyetujui anggarannya.
Namun, pembangunan kawasan ini tidak dilanjutkan karena pandemi covid19, sehingga anggaran dialihkan untuk penanganan covid19.
“Desain semua sudah ada sehingga kalau terpilih kita akan follow up untuk dilanjutkan kembali pengerjaannya nanti,” ungkap Jeriko.
Kawasan Strategis Ekonomi dan Pariwisata
Sebelumnya, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT, Herman Tobo, ST, M.Si menyampaikan kawasan Oesapa sebagai kawasan prioritas berkaitan erat dengan konsep penataan ruang Kota Kupang sebagai Water Front City dan pembangunan infrastruktur 4 permukiman untuk menunjang kawasan Oesapa sebagai kawasan Strategis Ekonomi dan Pariwisata. Adapun luasan kumuh di kawasan Oesapa ini seluas 16,17 ha.
Pembangunan Skala Kawasan Oesapa Kota Kupang ini, menurutnya, bertujuan untuk menuntaskan permasalahan kumuh pada 7 indikator kumuh, meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), meningkatkan kesempatan dan penyerapan tenaga kerja, mengembangkan livelihood di kawasan sekitar Oesapa Kota Kupang serta mengubah pola hidup dan perilaku masyarakat untuk menata permukiman menjadi lebih bersih, sehat dan lestari.
Untuk Pemberdayaan Masyarakat Pesisir
Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Kupang yang juga Ketua Fraksi PDIP, Adrianus Talli mengapresiasi pembangunan kawasan Ekowisata Mangrove Oesapa Barat. Anggota dewan yang akrab disapa Adi ini menyampaikan pembangunan kawasan tersebut menjadi objek wisata merupakan bagian dari penyelesaian masalah kawasan kumuh dan juga sampah di Kota Kupang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.