Oelamasi, KupangBerita.com , — Dilaporkan belasan anak di Desa Akle, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara keracunan usai minum Crazy Fun, Senin (29/7).
Terhadap persoalan tersebut,Tim Reskrimsus Polda NTT melakukan pemeriksaan kasus keracunan minuman tersebut.
Tim Reskrimsus Polda NTT yang dipimpin Aipda Oktovianus Satriady, SH melakukan pemeriksaan terkait adanya insiden keracunan minuman Crazy Fun yang menimpa 12 anak pada hari Sabtu, 27 Juli 2024 lalu.
Beruntungnya para korban langsung mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Akle sehingga pada siang harinya mereka dapat pulang setelah membaik.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kapolsek Semau Iptu Nanang Sudiro, membenarkan adanya pemeriksaan dari Tim Reskrim tersebut.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap para korban serta menyita barang bukti dari kios yang menjual minuman tersebut,”jelas Nanang.
Terkait kronologi kejadian Iptu Nanang menjelaskan bahwa saat itu setelah pulang sekolah para korban membeli minuman tersebut di kios milik Intan Laode.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.