Kiranya tugas dan tanggungjawab yang dipercayakan oleh masyarakat dan negara dapat dijalankan dengan baik,” ungkap Alexon.
Menurut Alexon, peran penting kepala desa dalam proses kepemimpinan di desa merupakan kunci sukses pembangunan di desa.
Oleh karena itu, saya harap kepala desa harus memegang teguh amanah dan integritas dalam melaksanakan tugas di desa.
“Kiranya perpanjangan masa jabatan kepala desa menambah semangat serta energi baru dalam mengabdi memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dalam mendukung kemajuan daerah,” pungkas Alexon.
Dalam kesempatan tersebut Pj. Bupati Kupang, menitipkan 7 pesan penting bagi 157 kepala Desa antara lain:
- Sebagai kepala desa, harus menggunakan anggaran dana desa (ADD) sebaik-baiknya sekaligus kreatif dan inovatif dalam mengembangkan potensi kearifan lokal sebagai sumber pendapatan ekonomi dan peningkatan pendapatan asli desa (PAD).
- Meningkatkan kerjasama dan kolaborasi dengan berbagai pihak, baik itu dengan pemerintah daerah, BUMN, BUMD, instansi vertikal, maupun pemerintah desa lainnya.
- Meningkatkan pemberdayaan masyarakat, optimalisasi sumber daya yang dimiliki oleh desa melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Karena itu, harus fokus dalam mengelola Bumdes, memperhatikan unit usaha yang dikelola oleh Bumdes sehingga dapat berkontribusi dalam peningkatan PAD.
- Berdayakan PKK desa agar bisa mengambil peran dalam setiap keputusan terkait kebijakan pemerintah desa.
- Jangan lupa untuk selalu berkonsultasi terkait dengan penyesuaian RPJM desa sebagai konsekuensi dari penambahan masa jabatan.
- Jangan memberhentikan perangkat desa yang sudah ada, tanpa melalui mekanisme yang sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan.
- Upayakan agar permasalahan yang timbul di desa, dapat dimediasi dan diselesaikan secara berjenjang, mulai dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten dengan melibatkan semua stakeholder.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.