Oelamasi, KupangBerita.com , — Kasus rabies meningkat, Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba, telah mengambil sejumlah langkah tegas menyusul meningkatnya kasus rabies di wilayah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Penjabat Bupati mengeluarkan Surut tertanggal 22 Juli 2024, dengan nomor surat: 2 tahun 2024, Percepatan Penanganan Tanggap Darurat Bencana Non Alam Kejadian Luar Biasa Rabies di Kabupaten Kupang yang ditujukan kepada:
- Komandan Pos Komando Penanganan Tanggap Darurat Bencana Non Alam Kejadian Luar Biasa Rabies Kabupaten Kupang;
- Camat se-Kabupaten Kupang, Kepala Desa/Lurah Kabupaten Kupang dan
- Kepala Puskesmas Kabupaten se Kupang.
Melalui surat tersebut Alexon, meminta agar segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam mempercepat penanganan tanggap darurat bencana non alam kejadian luar biasa rabies di Kabupaten Kupang.
Kepada Komandan Pos Komando Penanganan Tanggap Darurat Bencana Non Alam Kejadian Luar Biasa Rabies Kabupaten Kupang untuk:
- Segerah melakukan pencegahan dan penanganan serta melaporkan kasus bencana non alam rabies di Kabupaten Kupang;
- menyusun dan mengajukan RKB BTT kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk penanganan bencana non alam rabies;
- Menyusun dan mengajukan RKB untuk sumber dana lain yang sah serta tidak mengikat;
- Segerah berkoordinasi dengan Camat, Kepala Desa dan Lurah
se-Kabupaten Kupang dalam mengambil langkah- langkah penanganan bencana non alam rabies.
Kepada Camat, Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Kupang untuk:
- Segera melakukan pengendalian masuk dan keluar Hewan Penular Rabies (HPR) anjing di wilayah masing-masing;
- Mewajibkan pemelihara anjing di wilayah masing- masing untuk mengikat hewan anjing tersebut serta melakukan vaksinasi anti rabies melalui program vaksinasi massal.
- Jika terdapat anjing yang tidak diikat dan dibiarkan berkeliaran, maka akan dianggap sebagai anjing liar, dan dapat dieliminasi untuk mencegah serangan terhadap manusia.
- Mewajibkan masyarakat untuk melaporkan kondisi anjing sakit, anjing yang mati tiba-tiba, gejala agresif, serta kasus gigitan anjing ke manusia kepada petugas Puskeswan, Puskesmas, Pustu, Babinsa, Babinkamtibmas, dan aparat desa terdekat; dan
- Menginformasikan kepada semua pemilik Hewan Penyebar Rabies (HPR) bahwa dalam kondisi tertentu dan jika dianggap perlu, maka pemusnahan massal HPR akan dilakukan untuk menghindari peluasan kasus rabies.
Kepada Kepala Puskesmas se Kabupaten Kupang untuk :
- memastikan semua orang yang tergigit Hewan Penular Rabies (HPR) segera mendapatkan pelayanan di Pustu/Puskesmas setempat untuk menerima tatalaksana pasca gigitan HPR sesuai tata laksana pengobatan rabies yang terstandar;
- melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memenuhi ketersediaan vaksin anti rabies (VAR) dan Serum Anti Rabies (SAR) sesuai dengan kebutuhan; dan
- menyampaikan informasi penanganan rabies di wilayahnya ke Dinas Kesehatan dalam kesempatan pertama setelah adanya kasus rabies yang ditangani.
Alexon menegaskan kepada unsur terkait untuk melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.