Kota Kupang, KupangBerita.com , — Cegah tindak pidana kejahatan di malam hari, Polres Kupang Kota batasi jam keramaian hingga 24: 00 WITA.
Hal tersebut ditegaskan Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, Selasa (26/6) di Mapolresta.
“Guna mencegah terjadinya tindak pidana kejahatan di malam hari, kami akan melakukan beberapa tindakan secara terpadu, preventif, dan patroli di dalam Kota Kupang,” kata Aldinan.
Ditegaskan Kapolresta bahwa Pukul 24.00 tidak boleh ada kegiatan yang menimbulkan kegaduhan dan keramaian, apabila melanggar akan ditindak.
“Batas keramaian di Kota Kupang sampai pukul 24.00. Khusus bagi cafe, warung kopi maupun restoran yang ingin mengadakan kegiatan sampai malam harus memilik surat izin keramaian, agar bisa terpantau.
Terkait surat izin keramaian serta syarat – syarat administrasi sesuai aturan perwali dan Kepolisian,” terang Aldinan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.