Saat menjawab surat somasi tersebut, Ayub Titu Eki membuat Pemda Kabupaten Kupang keok dan tak berkutik serta tak mampu menjawab dan menunjukan bukti asal mula mendapatkan tanah tersebut.
Ayub Titu Eki, mengingatkan Pemda Kabupaten Kupang agar menunjukan asal usul sejarah kepemilikan tanah rumah Jabatan Bupati Kupang pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024.
Selain itu, juru bicara keluarga Tomboy menantang para pejabat untuk sumpah adat makan tanah, jika tanah tersebut benar milik pemda Kabupaten Kupang.
Saat ditanya media terkait masa kepemimpinan selama 2 periode sebagai Bupati Kupang kenapa tidak urus persoalan ini secara baik?
“Waktu itu saya belum diberitahu oleh keluarga Tomboy, namun dalam perjalanan waktu keluarga Tomboy datang dan meminta saya untuk berjuang bersama guna mengambil kembali hak mereka,” jawab Ayub Titu Eki.
Untuk diketahui, saat menjawab surat somasi Pemda Kabupaten Ayu Titu Eki membeberkan sejumlah fakta terkait kepemilikan tanah tersebut atas keluarga Tomboy.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Kupang, Jane Pau saat dikonfirmasi media terkait permintaan keluarga Tomboy agar hari Senin pekan depan menunjukan bukti atas kepemilikan tanah Rumah Jabatan Bupati Kupang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.