Oelamasi, KupangBerita.com , – Tindak lanjut temuan BPK RI Perwakilan NTT, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang periksa sejumlah pejabat lingkup pemerintah Kabupaten Kupang.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Fauzi, SH, mengungkapkan pemeriksaan tersebut dalam rangka menindaklanjuti temuan BPK soal penyertaan modal ke KPN dan sejumlah Perusahaan Daerah (PD) sebesar lebih dari Rp 3 miliar.
Ia menyebutkan untuk KPN ada pernyataan modal sebesar Rp600 juta pada tahun 2005 dan 2006, yang lain masih kami gali.
“Pejabat yang sudah dimintai keterangan diantaranya Kabag umum Jhon Sula, asisten 2 Mesak Elfeto , Kabid aset Yohanis Baba, Kabid anggaran dan pelaporan Meki Dimu Hau dan kabag ekonomi Yopi Nau,”ungkap Fauzi, Rabu (12/6) di Oelamasi.
Lebih lanjut dijelaskan Fauzi, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pertanggungjawaban dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kupang ke Perusahaan Daerah (PD) Kelautan dan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Sejahtera milik pemerintah kabupaten Kupang.
“Pemeriksaan tersebut untuk menghimpun informasi dan data yang diperlukan jaksa berkaitan dengan temuan BPK RI tahun tahun 2005 sampai dengan 2013 yang diperoleh Kejari Kupang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.