KupangBerita.com , — Luar biasa Pemerintah Kota Kupang selama 5 tahun berturut-turut mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTT, Slamet Riyadi, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kupang Tahun 2023 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT, Senin (10/6).
LHP BPK itu diserahkan kepada Penjabat Wali Kota Kupang dan Wakil Ketua 1 DPRD Kota Kupang, Padron A. S. Paulus.
Dalam sambutannya, Slamet Riyadi menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan maka BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Kupang Tahun 2023 adalah Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
“Standar tersebut mengharuskan BPK mematuhi kode etik BPK, serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan tersebut bebas dari kesalahan penyajian material,”ungkap Slamet.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.